Syiahindonesia.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR yang membidangi sosial dan keagamaan, Dr. Ir. Sodik Mudjahid mengatakan sikap Wali Kota Bogor Bima Arya yang melarang acara perayaan Asyura kaum Syiah tidak melanggar konstitusi ataupun Hak Asasi manusia (HAM).
“Keputusan tersebut tidak melanggar HAM, karena dalam UUD 45 ada pasal khusus menyatakan bahwa dalam menjalankan HAM di Indonesia harus patuh kepada hukum,” katanya saat dihubungi Kiblat.net, pada Jumat (30/10).
“Keputusan tersebut tidak melanggar HAM, karena dalam UUD 45 ada pasal khusus menyatakan bahwa dalam menjalankan HAM di Indonesia harus patuh kepada hukum,” katanya saat dihubungi Kiblat.net, pada Jumat (30/10).
Menurut Sodik, setiap pimpinan daerah punya kewajiban menjamin keamanan dan ketentraman di daerahnya. pimpinan daerah memiliki kemampuan mengetahui faktor-faktor apa saja yang bisa menggangu ketertiban.
“Dia juga sangat tahu potensi dan isu-isu sensitif penyebab terjadinya kericuhan dan konflik sosial,” ujarnya.
Sementara, kata Sodik, saat ini kehadiran aliran Syiah dengan berbagai kegiatannya berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat.
“Dalam sikon (situasi kondisi, red) sensitif atau darurat seperti ini, kita pahami keputusan walkot Bogor,” tandasnya.
Sekedar diketahui, Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, menerbitkan Surat Edaran Wali Kota dengan Nomor: 300/1321-Kesbangpol yang berisi larangan merayakan Asyuro bagi penganut Syiah di Bogor.
Surat edaran itu diterbitkan atas dasar memperhatikan beberapa hal. Pertama, sikap dan respons dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor dengan Nomor: 042/SEK-MUI/KB/VI/2015 tentang paham Syiah. Kedua, surat pernyataan dari organisasi masyarakat (ormas) Islam di Kota Bogor yang menyatakan penolakan segala bentuk kegiatan keagamaan Syiah. Dan ketiga, merupakan hasil rapat dari Pimpinan Daerah. (kiblat.net/syiahindonesia.com)
“Dia juga sangat tahu potensi dan isu-isu sensitif penyebab terjadinya kericuhan dan konflik sosial,” ujarnya.
Sementara, kata Sodik, saat ini kehadiran aliran Syiah dengan berbagai kegiatannya berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat.
“Dalam sikon (situasi kondisi, red) sensitif atau darurat seperti ini, kita pahami keputusan walkot Bogor,” tandasnya.
Sekedar diketahui, Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, menerbitkan Surat Edaran Wali Kota dengan Nomor: 300/1321-Kesbangpol yang berisi larangan merayakan Asyuro bagi penganut Syiah di Bogor.
Surat edaran itu diterbitkan atas dasar memperhatikan beberapa hal. Pertama, sikap dan respons dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor dengan Nomor: 042/SEK-MUI/KB/VI/2015 tentang paham Syiah. Kedua, surat pernyataan dari organisasi masyarakat (ormas) Islam di Kota Bogor yang menyatakan penolakan segala bentuk kegiatan keagamaan Syiah. Dan ketiga, merupakan hasil rapat dari Pimpinan Daerah. (kiblat.net/syiahindonesia.com)
Post A Comment:
0 comments: